
RKM (23) ditangkap polisi setelah membobol sebuah tempat taman bermain, Timezone, yang terletak di pusat perbelanjaan Jalan Tengku Umar, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Dalam aksinya, tersangka yang merupakan mantan karyawan taman bermain tersebut berhasil menguras uang hingga ratusan juta rupiah.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi, dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar pada Kamis (10/7/2025), menjelaskan bahwa uang hasil curian tersebut digunakan RKM untuk berfoya-foya.
“Tersangka menggunakan uang itu untuk membayar Easy Cash, lalu sore harinya membeli HP iPhone 16 ProMax, dan pergi ke Pantai Kuta untuk makan dan minum bersama teman-teman,” ujarnya.
Aksi pencurian ini terjadi pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.

Tersangka masuk ke dalam venue taman bermain dengan cara merusak pintu menggunakan obeng, tang, dan palu.
Setelah masuk, ia mengambil semua uang yang ada di brankas dengan total mencapai Rp 127.734.000.
Setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, tim Opsal Polsek Denpasar Barat segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.
Penangkapan RKM dilakukan sekitar pukul 23.00 Wita di tempat tinggalnya yang berlokasi di Jalan Pulau Maluku, Kecamatan Denpasar Barat.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya satu ponsel iPhone 16 ProMax dan uang tunai senilai Rp 80.895.000 yang merupakan hasil kejahatan tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” kata Laksmi.