Str. Name 1
June 17, 2025
11 11 11 AM

BO55 – GRIB Jaya di Tabanan Bali Dibubarkan Setelah Pertemuan Desa Adat

Tangkapan layar video salah seorang pengurus DPC GRIB Jaya Tabanan usai pertemuan di Balai Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

Lihat Foto

Dalam video tersebut, salah seorang pengurus DPC GRIB Jaya Tabanan menyatakan lockdown atau tidak akan melakukan aktivitas apapun.

Diketahui, pernyataan tersebut dibuat di Balai Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

Kepala Desa Adat Sanggulan, I Ketut Suranata, menyampaikan pernyataan itu dibuat pada Sabtu (10/5/2025) malam.

Sebelumnya, pengurus desa adat, termasuk pecalang melakukan pertemuan dengan perwakilan pengurus GRIB Jaya Tabanan.

Dalam pertemuan itu, Suranata meminta GRIB Jaya Tabanan tidak melakukan aktivitas apa pun di wilayahnya.

Ia juga mendampingi saat video tersebut dibuat.

“Sabtu itu kami panggil ke Balai Banjar. Saya berikan kesempatan pengurus menyampaikan maksud dan tujuan adanya GRIB itu,” ujarnya.

“Saya minta mereka membubarkan diri karena berbagai alasan, salah satunya dengan ada penolakan dari Pemerintah Provinsi Bali,” katanya.

Ia mengaku sebelumnya tak mengetahui keberadaan ormas GRIB Jaya yang bermarkas di wilayah Sanggulan, Tabanan itu. 

Ia baru mengetahui setelah beredar video sejumlah anggota GRIB Tabanan membuat video yel-yel di sebuah rumah di Sanggulan.

Pihaknya kemudian menelusuri rumah tersebut bersama pihak kecamatan serta polisi dan TNI.

“Mereka tidak izin ke saya mendirikan itu di rumah yang ada di wilayah desa adat kami. Nama desa adat kami menjadi tercoreng,” katanya.

Sebelumnya, ormas yang dipimpin Hercules itu mendapat kritik dan penolakan dari masyarakat Bali, termasuk Pemerintah Provinsi Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster bahkan menegaskan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali tidak akan menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk GRIB Jaya.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali memiliki kewenangan untuk menolak keberadaan ormas yang dianggap dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat.

“Jika GRIB Jaya mendaftar di Kesbangpol, tidak akan diterima. Pemerintah daerah berhak menolak, sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah,” kata dia dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Senin (12/5/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *