
SKT).
Namun, Koster menegaskan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali tidak akan menerbitkan SKT untuk organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
“Ratusan ormas yang telah terdaftar bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, maupun lingkungan.”
“Sebagai Kepala Daerah, saya memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) Ormas,” kata Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Senin (12/5/2025).
Meskipun Koster menegaskan penolakan penerbitan SKTO untuk GRIB Jaya, ia menyatakan bahwa Ormas yang dinilai tidak membahayakan Bali tetap akan menerima SKTO.
Berdasarkan data dari Kesbangpol Bali yang diakses Kompas.com pada Selasa (13/5/2025), tercatat ada 13 Ormas yang menerima SKTO pada tahun 2025.
Ormas-ormas tersebut bergerak di bidang sosial kemasyarakatan, sosial keagamaan, dan sosial kebangsaan.
Ormas yang menerima SKTO tersebut berada di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, hingga Buleleng.
Beberapa di antaranya termasuk Yayasan Dompet Sosial Madani, United Bali Driver, Persatuan Islam Provinsi Bali, dan Barisan Relawan Nusantara Raya.
“Ormas merupakan bagian dari kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sebagai salah satu hak asasi manusia,” ungkap Koster.
Keberadaan Ormas diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tersebut.