Str. Name 1
June 29, 2025
11 11 11 AM

BO55 – Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Kasus Penembakan 2 WN Australia di Bali

Kepala Kepolisian Daerah  (Kapolda) Bali Irjen Daniel Adityajaya saat menyampaikan perkembangan penyelidikan terkait kasus penembakan sesama WNA asal Australia dalam konferensi pers di Polres Badung, pada Kamis (26/6/2025). KOMPAS.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta

Lihat Foto

Ketiga tersangka itu adalah berhasil menangkap tiga pelaku, yakni berinisial DFJ alias Darcy (27), MC alias Coskun (22), dan TPM alias Topou (27), berasal dari negara yang sama dengan korban.

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, mengatakan tersangka DJF, bertugas menyiapkan vila tempat mereka tinggal selama di Bali, kendaraan operasional, dan membeli palu atau martil.

Selain itu, DJF juga bertugas menyiapkan tiket kapal laut, bus, dan pesawat saat mereka berupaya melarikan diri ke luar negeri.

DJF ini mempunyai peran, yang pertama memesan vila untuk para tersangka.

Kedua, sebagai penyedia sarana atau alat yang digunakan untuk mendobrak pintu villa berupa hammer atau martil dan alat-alat lain yang diperlukan.

Kemudian yang ketiga, DJF juga menyediakan kendaraan.

“Di sini kendaraan ada mobil, ada dua mobil dan sepeda motor juga dua,” kata Daniel dalam jumpa pers di Mapolres Badung, Kamis (26/6/2025).

Daniel mengatakan dua tersangka lainnya berperan sebagai eksekutor, membeli jaket ojek online dan membuang barang bukti usai melancarkan aksi penembakan.

Hanya saja, polisi masih belum mengetahui secara pasti siapa di antara kedua tersangka yang menembak korban ZR hingga tewas.

Selain itu, polisi juga masih mendalami motif para pelaku hingga nekat melakukan aksi penembakan ini.

Dalam peran kedua tersangka yaitu MC dan PT diduga kuat sebagai eksekutor penembakan terhadap korban.

“Saat ini penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan dan mendalami secara lebih spesifik lagi secara scientific crime investigation,” kata dia.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, UU Darurat tentang Senjata Api, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Para pelaku terancam dihukum mati.

Sebelumnya, dua orang pria warga negara asing (WNA) asal Australia, berinisial ZR (32), dan SG (34), ditembak oleh orang tak dikenal di sebuah vila di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 24.15 Wita.

Dalam peristiwa itu, korban berinisial ZR, meninggal dunia di lokasi kejadian, dan korban SG sempat menjalani perawatan medis karena mengalami luka tembak.

Kasus penembakan ini disaksikan langsung oleh saksi, berinisial GJ (29), istri dari korban ZR, dan DN, istri korban SG, di dalam vila tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *