
Dalam sidang perdana ini, pensiusan tentara Amerika Serikat itu didakwa melakukan penganiayaan terhadap korban, I Made Dwiantara.
Korban merupakan karyawan sebuah hotel di Jalan Raya Tuka, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
“Terdakwa Brant Robert Joyce, telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pradewa Ari Akhbar Kharisma saat membacakan berkas dakwaannya.
Kharisma mengungkapkan kasus penganiayaan ini bermula ketika korban dihubungi oleh karyawan lainnya terkait adanya tamu hotel yang mengamuk, pada Minggu (16/2/2025).
Korban lalu datang ke hotel untuk mengatasi persoalan tamu WNA tersebut.
Setiba di hotel, korban melihat terdakwa tengah memarahi salah satu karyawan, I Gusti Agung Wirajaya.
Melihat kejadian itu, korban berupaya untuk menenangkan namun kemarahan terdakwa tidak bisa diredam.
Terdakwa justru sempat melayangkan pukulan ke arah wajah Wirajaya.
Setelah itu, Wirajaya kabur untuk mencari bantuan pecalang (petugas keamanan desa adat).
Terdakwa yang masih diselimuti emosi berusaha mengejar Wirajaya, namun dihalangi oleh korban.
Saat itulah, terdakwa langsung melayangkan bogem mentah ke arah wajah hingga korban terjatuh ke lantai.
“Akibat pemukulan tersebut korban mengalami luka robek terbuka di bibir bagian atas dan gigi depan bagian atas lepas serta dua gigi mengalami goyang,” kata dia.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.