
kokain yang dikemas dalam dua paket pos asal Inggris.
Penyelundupan itu digagalkan melalui kerja sama Bea Cukai Ngurah Rai dan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali.
Paket yang tiba pada tanggal 20 Mei 2025 lalu melalui jasa pengiriman pos internasional tersebut masing-masing ditujukan ke dua alamat berbeda di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai yang bertugas melakukan pemeriksaan barang kiriman internasional dan mencurigai isi dari kedua paket tersebut berdasarkan analisis citra x-ray dan profiling terhadap data pengiriman.
Setelah dilakukan koordinasi dengan jajaran Ditresnarkoba Polda Bali, kedua instansi melaksanakan controlled delivery untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Hasilnya, pada 22 Mei 2025, seorang warga negara asing berinisial LAA, asal Australia diamankan di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, setelah menerima kedua paket mencurigakan tersebut melalui jasa ojek online.
Dari hasil pemeriksaan, kedua paket tersebut berisi 206 bungkus kecil narkotika jenis kokain dengan total berat bruto 1.816,92 gram atau netto 1.713,92 gram.
Selain itu, ditemukan barang bukti pendukung berupa timbangan digital, plastik klip, dan alat komunikasi di tempat tinggal tersangka.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkoba.
“Dengan ditaksir nilai pasar mencapai Rp 12 miliar, penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 2.600 jiwa dari dampak buruk narkotika,” ujar Sunaryo dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Bea Cukai Ngurah Rai mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap modus penyelundupan narkoba dan tidak segan melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan barang kiriman atau perjalanan internasional.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda hingga Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul