
Ketiga warga asing tersebut terindikasi menyalahgunakan izin tinggal. Mereka berbisnis di Bali menggunakan izin tinggal terbatas (Itas) lanjut usia (lansia).
“Ketika didalami ternyata mengelola vila. Karena Itas lansia, berarti tidak boleh menghasilkan uang. Umur ketiganya di atas 60 tahun,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan di Buleleng, Senin (26/5/2025).
Ia menjelaskan, Itas lansia diberikan kepada wisatawan mancanegara yang sudah lanjut usia.
Umumnya, WNA yang menggunakan visa ini untuk menghabiskan masa pensiun di Indonesia.
Pemegang visa ini tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang menghasilkan uang, baik bekerja maupun berbisnis.
Hendra menegaskan, jika ketiga WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal, akan dikenakan sanksi deportasi.
“Kalau cukup bukti (pelanggaran) pasti deportasi,” kata dia.
Ia menyampaikan, temuan pelanggaran izin tinggal WNA itu terungkap saat imigrasi melaksanakan operasi keimigrasian ‘Bali Becik’.
Operasi itu berlangsung pada 19-21 Mei 2025 dan menyasar sejumlah tempat penginapan.
Petugas migrasi Singaraja menyisir keberadaan warga asing di wilayah Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.
“Dalam operasi ini kami mendapati tiga orang WNA Australia yang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal. Kami masih dalami lebih lanjut,” lanjut dia.
Petugas mendalami temuan awal itu dengan menelusuri unggahan di media sosial, serta pelanggan yang pernah menginap di vila yang dikelola mereka.
“Kami masih mengumpulkan bukti sekaligus memantau aktivitas mereka. Keterangan berdasarkan bukti yang ada dari medsos dan pelanggan cara mempromosikan vila,” ucapnya.