
Tiga WNA berusia di atas 60 tahun itu diduga mengelola vila di wilayah Kabupaten Karangasem, padahal izin tinggalnya adalah Kitas Lansia.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menjelaskan, belum lama ini pihaknya menggelar operasi keimigrasian ‘Bali Becik’ yang berlangsung pada 19-21 Mei 2025.
Operasi ini menyasar kantong-kantong WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja. Yakni Buleleng, Jembrana dan Karangasem.
Pada operasi tersebut, lanjut Hendra, Satgas menemukan tiga WNA asal Australia yang diduga menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Di mana sesuai Kitas yang diberikan, semestinya WNA tersebut tidak boleh menjalankan bisnis.
“Pada umumnya WNA yang menggunakan visa ini untuk menghabiskan masa pensiun di Indonesia. Pemegang visa ini tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang menghasilkan uang baik bekerja maupun berbisnis,” kata Hendra, Minggu (25/5/2025).
Mengenai temuan tersebut, pihak imigrasi saat ini masih melakukan upaya pendalaman untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Petugas menelusuri unggahan di media sosial hingga pelanggan yang pernah menginap di vila, yang diduga dikelola ketiga WNA itu.
“Kami masih mengumpulkan bukti sekaligus pantau aktivitas mereka. Keterangan berdasarkan bukti yang ada dari medsos dan pelanggan, serta cara mempromosikan vila. Apabila terbukti melanggar, tentu sanksinya berupa deportasi,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Tiga WNA Diduga Kelola Vila di Bali, Temuan Masih Didalami Imigrasi, Jika Terbukti Bakal Deportasi.