Str. Name 1
July 02, 2025
11 11 11 AM

BO55 – Overstay 72 Hari di Bali, WNA Jerman Dideportasi

Ilustrasi deportasi

Lihat Foto

overstay selama 72 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa izin tinggal HPB telah kedaluwarsa pada April 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa HPB masuk ke Indonesia pada 5 Desember 2024 menggunakan izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 1 April 2025.

“Yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal dan tetap tinggal hingga 12 Juni 2025. Melebihi masa izin tinggal selama 72 hari,” ujarnya, Senin (30/6/2025) di Buleleng.

Hendra menambahkan bahwa tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan telah dijatuhkan terhadap HPB.

Tindakan ini sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia menyebutkan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga tertib administrasi keimigrasian serta sebagai komitmen untuk menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.

“Kami secara rutin melakukan patroli keimigrasian di titik-titik yang dianggap rawan pelanggaran WNA,” kata Hendra.

Proses deportasi HPB berawal dari laporan masyarakat di Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, yang menduga bahwa HPB tidak memiliki izin tinggal yang sah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Imigrasi Singaraja diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Petugas kemudian mengamankan HPB dan membawanya ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hendra mengonfirmasi bahwa proses pendeportasian HPB telah dilakukan pada Kamis (26/6/2025) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

HPB menumpangi penerbangan Thai Airways nomor TG-440 rute Denpasar–Bangkok dengan tujuan akhir Munich, Jerman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *