Str. Name 1
July 04, 2025
11 11 11 AM

BO55 – Bali Raup Rp 933 Juta Per Hari dari Pungutan Wisatawan Asing

Suasana kedatangan wisatawan asing di Pulau Bali.

Lihat Foto

Bali terus bertambah. Dibandingkan tahun lalu, pada tahun 2025 ini meningkat antara 10 persen sampai 12 persen.

Peningkatan tersebut berdampak pada jumlah penerimaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Setiap Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Bali wajib membayar Rp 150.000.

Hingga Juni 2025, total yang diterima Bali mencapai Rp 168 miliar.

Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan, dalam sehari, Pulau Dewata menerima Rp 933 juta dari pungutan wisatawan asing tersebut.

“Jika tren ini berlanjut, maka potensi penerimaan per tahun diperkirakan mencapai Rp 340 miliar,” ungkap Koster pada Senin (30/6/2025).

Dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Kantor Gubernur Bali, Koster menekankan pemberlakuan Perda dan Pergub baru. Pihaknya berharap ada peningkatan signifikan pada periode Agustus hingga Desember.

Koster juga mengaku akan melakukan upaya-upaya untuk mengoptimalkan penerimaan PWA. Dalam pelaksanaannya, pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak di sektor hulu dan hilir. Pihak yang dilibatkan termasuk sektor perhotelan.

Adapun dana PWA akan digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan pungutan bagi wisatawan asing.

Alokasi penggunaan dana tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025.

Sementara itu, berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, wisatawan mancanegara (wisman) yang datang langsung ke Bali pada bulan Maret 2025 tercatat sebanyak 470.851 kunjungan.

Jumlah tersebut naik 4,47 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 450.697 kunjungan.

Wisatawan asal Australia mendominasi kedatangan wisman ke Bali pada bulan Maret 2025 dengan share sebesar 22,06 persen.

Adapun Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang pada bulan Maret 2025 tercatat sebesar 46,61 persen. Terjadi penurunan sedalam 5,01 persen poin jika dibandingkan dengan bulan Februari 2025 yang tercatat sebesar 51,62 persen.

Apabila dibandingkan dengan bulan Maret 2024 (y-on-y) yang mencapai 52,71 persen, tingkat penghunian kamar pada bulan Maret 2025 tercatat turun 6,10 persen poin.

Khusus TPK hotel non bintang tercatat sebesar 35,71 persen. Juga mengalami penurunan 0,64 persen poin dibandingkan bulan Februari 2025 yang tercatat sebesar 36,35 persen.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *