Str. Name 1
July 04, 2025
11 11 11 AM

BO55 – Pelaku Perampokan WN Ukraina di Bali Teridentifikasi, Polisi Terbitkan “Red Notice”

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, saat diwawancarai wartawan di ruang rapat Bidang Humas Polda Bali, pada Jumat (31/1/2025). KOMPAS.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta

Lihat Foto

Bali memburu satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terduga pelaku perampokan terhadap seorang warga negara asal Ukraina, Igor Iermakov (48) di Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy saat ditemui di Lapangan Niti Mandala, Renon, Denpasar, Selasa (1/7/2025) mengatakan, pelaku yang masih dirahasiakan identitasnya itu merupakan warga negara asing yang terdeteksi sudah berada di luar Bali.

“Ini DPO yang diterbitkan oleh Polda Bali ke seluruh negara Interpol dan sementara dalam proses pencarian,” katanya.

Mantan Kabid Humas Polda NTT itu mengatakan, satu terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Bali.

Berdasarkan alat bukti petunjuk yang dimiliki penyidik, akhirnya pelaku mengarah kepada satu orang yang masuk dalam red notice tersebut.

Permintaan bantuan kepada negara-negara yang masuk dalam keanggotaan Interpol pun sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu.

“Penetapan tersangka dan penerbitan DPO tentunya melalui proses lidik ya. Walaupun yang bersangkutan tidak ada di negara kita. Setiap pergerakannya pasti akan terbaca di Imigrasi dan setiap negara yang tergabung dalam Interpol,” kata Sandy.

Sebelumnya, peristiwa perampokan tersebut terjadi pada 15 Desember 2024. Saat itu, korban dengan sopirnya berinisial A mengendarai mobil BMW warna putih.

Dalam perjalanan di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, tiba-tiba mereka dihadang oleh dua unit mobil, yakni mobil Alphard dengan memblokade jalan dari depan dan belakang.

Setelah itu, dari mobil yang berada di depan, keluar empat orang berpakaian hitam menggunakan penutup wajah atau masker dengan membawa senjata pisau, palu dan pistol.

Mereka membawa korban dan sopirnya untuk naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dengan kepala ditutup dengan penutup kepala warna hitam.

Selanjutnya, para pelaku membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Saat tiba di vila, para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban. Mereka lalu memukul korban agar bersedia mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.

“Kemudian melanjutkan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor,” ujar Sandy.

Korban mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, serta luka lebam di tangan sebelah kiri, mata sebelah kiri, kepala bagian belakang dan pada pinggang sebelah kanan, serta kerugian materi kurang lebih senilai Rp 3.496.790.194.

Polda Bali sempat menangkap seorang terduga pelaku di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Namun, dalam pemeriksaan, penyidik tidak menemukan adanya bukti keterlibatan pelaku sehingga hari itu juga dibebaskan oleh penyidik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *