
Dalam video tersebut, terlihat seorang siswa mendapat penganiayaan oleh dua orang temannya di sebuah jalan raya.
Para pelaku tampak bergantian memukul dan menendang korban.
Sejumlah siswa lain juga terlihat dalam video tersebut, namun mereka hanya tertawa tanpa ada berupaya untuk melerai aksi penganiayaan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan korban dan para pelaku dalam kasus tersebut bersepakat untuk berdamai.
Di sisi lain, pihak SMK Negeri 7 Denpasar telah memutuskan salah satu pelaku, berinisial SA, dikeluarkan dari sekolah tersebut.
“Kedua belah pihak resmi berdamai dan pelaku siap membiayai pengobatan korban,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
Ia mengatakan kejadian itu bermula adanya video yang memperlihatkan sejumlah siswa sedang merokok di toilet sekolah.
Mereka lalu mendapat pembinaan dari guru Bimbingan Konseling (BK), pada Kamis 15 Mei 2025.
Berangkat dari kejadian itu, para pelaku menuduh korban yang telah menyebarkan video tersebut ke guru BK.
Padahal, korban juga termasuk yang mendapat teguran dari guru BK.
Setelah pulang sekolah, para pelaku menemui korban untuk menanyakan maksudnya menyebarkan video tersebut kepada guru BK.
“Karena merasa tidak melakukan hal tersebut korban membela diri dengan kukuh bahwa tidak ada menyebarkan video tersebut, kemudian pelaku SA menendang korban beberapa kali,” kata dia.
Kemudian, salah satu pelaku berinisal INA ikut menganiaya korban dengan cara memukulnya menggunakan tangan sebanyak dua kali.
Sukadi mengatakan pihaknya sekolah lalu memanggil para pelaku dan korban bersama orangtuanya masing-masing untuk mediasi terkait masalah tersebut.
Hingga akhirnya, kedua belah pihak bersepakat berdamai, pada Kamis malam.