
piton bola milik seorang warga di sebuah indekos, Jalan Palapa, Kota Denpasar, Bali.
Pelaku nekat mencuri ular yang memiliki panjang 1,2 meter dan berat 1,3 kilogram tersebut untuk dipelihara dan selanjutnya dijual.
“Motif pelaku (mencuri ular) untuk dipelihara dan diperjualbelikan,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulis pada Rabu (2/7/2025).
Sukadi mengatakan, ular tersebut merupakan binatang peliharaan warga bernama Ferry (30).
Korban mengetahui adanya aksi pencurian itu pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 08.00 Wita.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
“Kerugian korban kehilangan satu ekor ular ball python, warna kuning pisang, jenis kelamin jantan, umur 2 tahun 6 bulan, berat 1,3 kg, panjang 120 sentimeter, dengan kandang berupa CB Container warna putih tutup biru, dengan kerugian sebesar Rp 3.500.000,” katanya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Pulau Bingin, Kota Denpasar, pada Selasa (1/7/2025).
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil satu ular jenis piton milik korban beserta kotaknya yang ditaruh di luar kamar kos-kosan korban,” kata Sukadi.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.