
Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengumumkan rencana pemberian insentif sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar bagi Desa Adat yang berhasil menangani masalah sampah plastik.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih aktif menerapkan program-program yang ditetapkan pemerintah.
Selain insentif untuk Desa Adat, Koster juga menyatakan bahwa hotel, restoran, mal, dan tempat publik lainnya akan mendapatkan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas upaya mereka mengelola sampah.
Dalam pengarahan kepada para pejabat di Bali pada Kamis (10/7/2025), Koster menekankan bahwa masalah sampah merupakan salah satu isu paling mendesak yang perlu ditangani segera.
“Permasalahan yang menjadi superprioritas mendesak yaitu masalah sampah, kemacetan, air, turis nakal termasuk perilaku pariwisata yang nakal,” ungkapnya.

Koster juga menyoroti bahwa Bali telah memiliki landasan hukum untuk penanganan sampah, yaitu Pergub Bali No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Pergub Bali No 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
“Jadi kita tinggal mengimplementasikan dengan baik,” tambahnya.
Terkait rencana pemberian insentif ini, I Wayan Balik, pegiat lingkungan hidup sekaligus Ketua BPS Desa Adat Cemenggaon, menyatakan bahwa jika rencana tersebut benar-benar dilaksanakan, perlu ada tim penilai yang jelas.
“Sejauh ini belum ada kriteria yang jelas dan kapan penilaian akan dilakukan. Tapi saya tetap saja bergerak karena saya anggap perjuangan ini ngayah (pengabdian),” ujarnya.
Desa Adat Cemenggaon di Kabupaten Gianyar dikenal sebagai salah satu desa yang berhasil dalam pengelolaan sampah dan mengurangi penggunaan sampah plastik.