
Richard Garcia, mengaku mendapat ancaman dari seorang YouTuber asal Australia, JP.
Dia mendapat ancaman karena sempat memberi komentar terkait video konten JP yang mengaku memiliki tanah seluas 1,1 hektar di wilayah Canggu, Kabupaten Badung, Bali.
Penasihat hukum Richard, Todung Mulya Lubis, mengatakan, kliennya telah melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polda Bali pada 3 Maret 2025.
Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polda Bali dengan LP No. STPL/444/III/2025/SPKT/POLDA Bali, terkait dugaan tindak pidana pengancaman.
“Dari kami inisiatif tidak ada untuk melakukan upaya hukum. Tapi karena ancaman ini terus berlangsung, kami hari ini mendaftarkan gugatan ini terhadap saudara JP. Karena ancaman ini sudah keterlaluan, melewati akal sehat kita sebagai manusia,” kata dia di Denpasar, pada Rabu (14/5/2025).
Todung mengaku terpaksa turun tangan mendampingi korban karena dugaan tindakan pengancaman oleh JP sudah berlebihan.
Selain diancam melalui media sosial, sejumlah orang yang mengaku suruhan JP juga sempat mendatangi vila tempat tinggal kliennya di Bali dengan maksud memberi pesan bernada ancaman.
Bahkan, sekelompok orang yang sama juga sempat membuntuti aktivitas istri dan anak-anak kliennya.
Merasa tidak nyaman, Richard dan keluarga sempat melarikan diri ke Jepang.
Namun, ancaman tersebut kembali datang saat mereka kembali lagi ke Bali pada 24 Februari 2025.
“Kemudian menjelekkan kursus yang dibuat Richard. Jadi ini sudah mau mengancam sumber pencaharian Richard. Bahkan, JP pernah mengirim orang untuk menguntit anak-anaknya Richard. Jadi tahu jadwal anak-anaknya Richard. Anak-anaknya juga di WhatsApp yang isinya ancaman,” kata advokat kawakan ini.
Todung mengatakan, peristiwa ini bermula dari adanya video yang diunggah JP di akun YouTube miliknya pada 27 Juni 2024.