
Menurut polisi, pelaku mengunakan sebagian hasil kejahatannya tersebut untuk bermain judi online.
“Semua hasil dari pencurian tersebut tersangka gunakan untuk main judi Online dan juga untuk kebutuhan sehari-hari. Dia juga mengakui melakukan pencurian tersebut seorang diri,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, pada Selasa (3/6/2025).
Kasus ini terungkap bermula dari adanya laporan terkait kasus pembobolan minimarket di Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung Bali, Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 04.00 Wita.
Dalam kasus ini, pelaku merusak berangkas, mengambil uang Rp Rp 34.521.000, dan rokok senilai Rp 1.225.000.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 35.746.000.
Saat sedang memburu pelaku, polisi mendapat informasi bahwa pelaku tengah melancarkan aksinya di sebuah minimarket di Jalan Bypasss Ngurah Rai, Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.
Berangkat dari informasi itu, polisi kemudian melakukan pengepungan di minimarker tersebut.
Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena diduga sempat melawan saat hendak ditangkap.
“Pelaku mengambil dengan cara merusak atap dan menjebol plafon minimarket serta menjebol brangkas milik tokodengan menggunakan alat gerinda, betel, palu, kabel, tang, gergaji besi dan kapak,” katanya.
Dari hasil interogasi, pelaku juga melakukan aksi serupa di minimarket Jalan Mataram, Kuta, Badung (9 Maret 2025), di Jalan Bypass Ngurah Rai, (9 April 2025), Jalan Bypass Ngurah Rai, Kedonganan, Kuta, Badung, (18 Mei 2025, dan Jl Bypass Ngurah Rai, Pesanggaran, Denpasar Selatan, (9 Mei 2025).