Str. Name 1
June 13, 2025
11 11 11 AM

BO55 – Bali Bebas Plastik, Desa-desa Mulai Beralih Gunakan Tumbler

Kepala Desa Pangkungkarung, Tabanan saat memberikan arahan kepada masyarakat soal SE Gubernur Nomor 9 tahun 2025.

Lihat Foto

Bali disebut telah memiliki peraturan desa tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai.

Kemudian, 96 persen dari 1.500 desa adat juga telah membuat peraturan adat serupa yang berlaku mulai Juli 2025.

Setiap upacara adat maupun acara perkawinan, tidak lagi menggunakan air minum kemasan plastik sekali pakai. Hanya disediakan galon dan masyarakat telah menggunakan tumbler.

Praktik itu telah dilaksanakan hingga ke tingkat desa-desa dan sekolah.

Gubernur Bali I Wayan Koster di hadapan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Bali pada 5 Juni 2025 menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan SE Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur soal pengolahan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di Bali.

Kepala Desa Padangsambian, Denpasar, I Made Gede Wijaya, pada Selasa (10/6/2025), mengaku sudah mengikuti aturan yang disampaikan Gubernur Koster.

Selain itu, dia menegaskan bahwa untuk di lingkungannya, semua sudah menggunakan tumbler.

“Di lingkungan kantor kami, sudah,” ungkapnya.

Sementara itu, Desa Pangkungkarung di Kabupaten Tabanan saat ini belum semuanya menggunakan tumbler. Namun, masyarakat sudah tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai.

“Masyarakat sudah tidak pakai minuman plastik sekali pakai. Sudah kita sediakan dengan gelas kertas. Beberapa sudah pakai tumbler,” kata Perbekel atau Kepala Desa Pangkungkarung, I Wayan Subawa.

Dalam mempercepat penerapan aturan tersebut, Subawa menggelar Musyawarah Dusun (Musdun) pada 8 Juni 2025. Musyawarah tersebut dihadiri oleh lebih dari 200 orang.

“Masyarakat sangat antusias dan ingin mendorong pemerintah segera menerapkan sanksi bagi mereka yang membuang sampah sembarangan,” imbuhnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *