Str. Name 1
June 29, 2025
11 11 11 AM

BO55 – Setelah Menangkap 3 Eksekutor, Polisi Buru Otak Penembakan Turis Australia di Bali

Salah satu tersangka penembakan dua  WNA Australia saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Selasa (17/6/2025). /Dok. Humas Polda Bali

Lihat Foto

Bali.

Dalam insiden ini, seorang pria, berinisial ZR (33), meninggal dunia. Satu korban lainnya, berinisial SG (35), mengalami luka tembak dan sempat menjalani perawatan medis.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Daniel Adityajaya, mengatakan jajarannya telah menangkap tiga orang pelaku yang diduga sebagai eksekutor dalam kasus ini.

Ketiga tersangka itu berinisial DFJ (37), CM (23), dan TPM (37). Ketiganya juga merupakan warga negara Australia.

“Ketiganya sudah jadi tersangka. Mereka adalah eksekutor dan yang mempersiapkan,” kata Daniel saat konferensi pers di Kantor Polres Badung pada Rabu (18/6/2025).

Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan tersangka lain yang berperan sebagai otak dalam insiden maut ini.

“Ada kemungkinan, kami masih pendalaman detail tentang itu. Kami masih dalami,” kata dia.

Daniel mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan ketiga tersangka untuk mengetahui motif dan asal senjata yang mereka gunakan dalam penembakan tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 17 selongsong peluru, 2 proyektil utuh, dan 55 pecahan proyektil. Peluru berukuran 9 milimeter.

Selanjutnya, satu palugada, enam unit motor, dua unit mobil, tas, sejumlah mata uang asing, paspor dan foto korban.

“Hari ini masih kami terus kembangkan karena kami baru bisa memeriksa tadi malam yang kami kaitkan dengan fakta-fakta yang lain yang tentunya akan diadakan untuk persesuain tentang pembuktian tersebut,” kata dia.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan UU Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

Sebelumnya, polisi menangkap ketiga tersangka ini di lokasi yang berbeda. DJF ditangkap di di Bandara Internasional Soekarno Hatta, saat hendak kabur ke luar negeri. Sedangkan, CM dan TPM ditangkap di Singapura.

Penangkapan ini terkait peristiwa penembakan terhadap dua orang pria WNA asal Australia, berinisial ZR (33), dan SG (35), di sebuah vila di Desa Munggu, Kecamtan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 24.15 Wita.

Dalam peristiwa itu, korban berinisial ZR, meninggal dunia di lokasi kejadian, dan korban SG mengalami luka tembak dan sedang mendapat perawatan medis di sebuah rumah sakit di wilayah Kuta.

Kasus penembakan ini disaksikan langsung oleh saksi, berinisial GJ (29), istri dari korban ZR, dan DN, istri korban SG, di dalam vila tersebut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *