
Pahrur Dalimunthe, salah satu tim kuasa hukum korban mengatakan, sejak awal para pelaku sudah berniat untuk menghabisi nyawa korban.
Indikasi pembunuhan berencana itu terlihat dimulai dari cara para pelaku melancarkan aksinya hingga berupa kabur ke luar negeri.
“Kita menduga terorganisasi dari bentuknya. Polisi juga sudah sampaikan demikian, karena contoh mereka menunggu korban kembali ke vila. Kedua, kemarin polisi menjelaskan bagaimana modus mereka mengganti alat transportasi sampai ke Jakarta dan luar negeri. Itu kan sebenarnya kalau tidak direncanakan sebelumnya tidak mungkin secepat itu pergerakannya dalam waktu sehari bisa lansung ke luar negeri,” kata dia kepada awak media, pada Selasa (24/6/2025).
Ia mengatakan, korban ZR dan istrinya, GJ, tiba di Bali pada Kamis (12/6/2025). Mereka baru pertama kali datang ke Bali dan hendak merayakan bulan madu sekaligus merayakan Hari Ulang Tahun GJ yang ke-30, pada 16 Juni 2025.
Sebelum kejadian, pasangan suami istri yang memiliki dua orang anak kandung dan empat anak angkat tersebut makan malam bersama teman-temannya di luar vila pada Jumat (13/6/2025).
Kemudian, sekitar pukul 11.00 Wita, mereka kembali ke vila dan langsung beristirahat.
Tak lama berselang, Sabtu (14/6/2025), sekitar pukul 24.15 Wita, para pelaku menerobos masuk ke dalam vila dan langsung menembak ZR dan SG.
Dalam insiden itu, ZR tewas ditempat dan SG sempat menjalani perawatan medis intensif karena mengalami luka tembak.
“Jadi kemarin kami baru dapat visumnya diperlihatkan oleh pihak forensik memang lukanya (ZR) terlihat jelas bahwa itu terencana untuk melakukan pembunuhan. Apalagi kalau di lapangannya kita lihat bahwa korban (ZR) dikejar sampai ke kamar mandi kemudian ditembak berkali-kali,” kata dia.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga pelaku, yakni berinisial DFJ (37), CM (23), dan TPM (37), berkewarganegaraan Australia.
Sampai saat ini, polisi masih menyelidiki motif dan hubungan pelaku dan korban sehingga terjadi aksi penembakan ini.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, UU Darurat tentang Senjata Api, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Para pelaku terancam dihukum mati.