
Denpasar, Bali, ternyata fiktif. Satu pangkalan tidak ditemukan keberadaannya dan yang lainnya tidak memiliki palang resmi.
Atas temuan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga langsung melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Sementara itu, bagi pemilik pangkalan yang terbukti menjual elpiji 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi, yakni Rp 18.000, dan melakukan penjualan melalui pemesanan pribadi, diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai.
Sales Branch Manager IV Bali PT Pertamina Patra Niaga, Zico Aldillah Syahtian, mengimbau seluruh pemilik pangkalan untuk menyalurkan elpiji 3 kg secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan usai inspeksi mendadak (sidak) elpiji 3 kg di wilayah Panjer, Denpasar, pada Selasa (24/6/2025). Sidak dilakukan bersama Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali.
“Sidak ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ketersediaan elpiji 3 kg, yang diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah dan pelaku UMKM,” ungkap dia.
Diketahui sebelumnya, masyarakat Desa Panjer mengeluh soal kesulitan memperoleh elpiji 3 kg. Dari 30 pangkalan elpiji yang terdaftar di Desa Panjer, ada enam pangkalan yang disidak.
Koordinator Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra menyatakan bahwa sidak ini guna mengawasi sekaligus menjaga keamanan distribusi elpiji 3 kg agar tepat sasaran dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Pasek mengakui masih banyak laporan masyarakat terkait kelangkaan elpiji 3 kg di lapangan.
Dia meminta semuanya untuk mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-5522/MG.05/DJM/2024 tentang Kewajiban Pendistribusian Elpiji Tabung 3 Kg oleh Penyalur dan Subpenyalur.
Selain itu, telah diatur pula dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 866/01-C/HK/2022 tanggal 1 Desember 2022.