
Jasa Raharja memastikan korban meninggal dunia dalam insiden tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, akan mendapatkan santunan.
Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Bali, I Gusti Putu Ngurah Arga Gotama menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya korban dalam peristiwa Rabu (2/7/2025) malam itu.
Ia menyatakan, Jasa Raharja akan menunggu hasil investigasi terkait kejadian tersebut.
Hasil investigasi itu digunakan sebagai dasar membayarkan santunan.
“Jasa Raharja menunggu laporan investigasi sebagai dasar kami membayarkan santuan pada ahli waris,” ujar Arga di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Jumat (4/7/2025).
Ia menambahkan, korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan senilai Rp 50 juta.
Sementara korban yang mengalami luka-luka, akan ditanggung biaya pengobatannya hingga Rp 20 juta.
“Yang luka-luka dan dirawat di RSUD Negara ada 2 orang. Seluruhnya sudah kami jaminkan biaya pengobatannya maksimal Rp 20 juta,” sebutnya.
Kata dia, untuk proses klaim itu petugas Jasa Raharja akan mendatangi langsung alamat rumah korban sesuai domisili.
Petugas akan meminta berbagai persyaratan pengajuan seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, maupun akta nikah sebagai persyaratan untuk pengajuan.
“Jadi nggak perlu korban maupun ahli waris mengajukan. Melainkan petugas kami proaktif jemput bola ke rumah korban,” kata dia.
Sebelumnya, KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam saat berlayar dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, menuju Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, pada Rabu (2/7/2025) malam.
Dari total 65 penumpang dan awak kapal, hingga Kamis malam sebanyak 35 orang telah ditemukan, terdiri dari 29 korban selamat dan 6 meninggal dunia.