Str. Name 1
July 07, 2025
11 11 11 AM

BO55 – Terdampak Kebijakan Koster, Asosiasi Pengusaha Air Minum Mengadu ke Wamendagri

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat menghadiri kegiatan showcase aspal plastik di Jimbaran Hub, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupateng Badung, Provinisi Bali, pada Sabtu (5/7/2025). KOMPAS.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta

Lihat Foto

Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengaku mendapat aduan dari salah satu asosiasi perusahaan air minum terkait kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster.

Aduan tersebut terkait dampak dari kebijakan Koster yang melarang produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai ukuran di bawah 1 liter.

“Iya ada yang mengadu karena merasa terdampak terhadap pelarangan itu,” kata Bima saat menghadiri kegiatan showcase aspal plastik di Jimbaran Hub, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Sabtu (5/7/2025).

Bima mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terhadap kebijakan Koster yang tertuang dalam aturan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih itu.

“Kita akan lakukan kajian, kita akan dengar lah karena konteksnya adalah soal ekosistem kan. Keluhan ini apa, solusinya apa. Setiap kebijakan itu menurut saya penting untuk mendapatkan feedback, mendengarkan, mengevaluasi dari semua stakeholder,” kata dia.

Kendati demikian, Bima tetap mengapresiasi kebijakan tersebut karena dapat mengurangi sampah plastik.

“Kita kaji sama-sama, setiap kebijakan itu pasti ada plus dan minusnya, ini kan baru. Nggak apa-apa sebagai inisiasi kita apresiasi untuk mengurangi sampah plastik, tapi dalam pelaksanaannya pasti harus kita lihat data dan fakta di lapangan, ada penyesuaian apa dengan mendengarkan semua,” katanya. 

Pemerintah Provinsi Bali mulai melarang penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik ukuran di bawah 1 liter.

Hal ini untuk menekan penggunaan sampah plastik sekali pakai.

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih.

Dalam beberapa kesempatan, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan aturan tersebut mulai dijalankan pada Januari 2026.

“Desember 2025 produsen sudah harus selesai mendistribusikan minuman kemasan di bawah satu liter, Januari 2026 sudah tidak ada minuman itu beredar dan dalam kurun waktu dua tahun semua sudah beres,” katanya saat memberikan sambutan dalam acara di Private Dining Room-Hatten Wine, Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar, pada Senin (21/4/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *