Str. Name 1
May 10, 2025
11 11 11 AM

BO55 – WN Australia Didakwa Aniaya Sekuriti “Beach Club” di Bali

Suasana persidangan terhadap Mohamepd Rifai (27), pria berkewarganegaraan Australia,  atas kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Selasa (29/4/2025). KOMPAS.COM/ Yohanes Valdi Seriang Ginta

Lihat Foto

penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Selasa (29/4/2025).

Dalam kasus tersebut, Rifai didakwa melakukan penganiayaan terhadap seorang sekuriti, I Made Bagus Yohanandita, di sebuah beach club di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada 11 Februari 2025.

“Terdakwa dengan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan saat membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, Selasa.

Lovi mengungkapkan, kejadian ini bermula ketika korban yang berstatus sebagai kepala sekuriti sedang bertugas di lobi beach club tersebut sekitar pukul 21.00 Wita.

Saat itu, korban melihat rekan sekuritinya sedang mengiring seorang WNA bernama John Ebid keluar dari area beach club karena membuat keributan dengan pengunjung lainnya.

Kemudian, korban dan rekannya menborgol turis asing tersebut karena sempat melakukan perlawanan.

Tidak terima melihat kejadian itu, terdakwa lalu mendekati korban dan langsung melayangkan pukulan ke arah wajah korban hingga tumbang tak sadarkan diri.

“Berdasarkan hasil visum et repertum, dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban ditemukan luka terbuka, luka memar, gigi patah dan terlepas serta pendarahan dari lubang hidung,” kata Lovi.

JPU mendakwa WN Australia itu dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *