
Ketujuh tersangka itu, yakni seorang perempuan berinisial GDN, dan enam orang laki-laki, KEP, KAP, GAR, STF, JIA dan MWD.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali AKBP Agus Bahari mengatakan, tersangka MWD tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus anak di bawah umur.
Dalam kasus ini, ketiga korban mendapatkan berbagai tindak perkusi oleh para pelaku usai kedapatan mencuri tabung gas elpiji 3 kilogram.
Selain dianiaya, ketiga korban ini ditembak mengunakan pistol jenis airsoft gun, ditelanjangi hingga dipaksa melakukan masturbasi.
Para pelaku juga merekam tindakan pelecehan seksual tersebut hingga videonya viral di media sosial Instagram.
“Para pelaku melakukan tindakan pemukulan, menendang, menginjak, dan menembak para korban dengan senjata airsoft gun. Selanjutnya menyuruh korban untuk membuka pakaian hingga telanjang bulat dan menyuruh korban melakukan masturbasi,” katanya saat konferesi pers pada Rabu (7/5/2025).
Agus mengatakan, kasus persekusi ini terjadi di depan sebuah rumah di Jalan Diponegoro pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.
Saat itu, para tersangka mendapati ketiga korban sedang membawa empat buah tabung gas elpiji 3 kilogram yang dicuri di beberapa tempat di sekitar lokasi.
Namun, mereka tidak menyerahkan atau melapor kepada aparat kepolisian terkait tindakan ketiga bocah tersebut. Para tersangka justru melakukan tindakan main hukum sendiri.
“Tindakan yang dilakukan tersangka, bukannya memberikan nasihat atau melaporkan ke pihak berwajib, tapi melakukan tindakan yang sama-sama bertentangan dengan hukum,” kata dia.
Agus mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. GDN yang merekam dan menyuruh para korban untuk melakukan masturbasi.