
Pelaku merupakan seorang warga negara (WNA) Inggris.
Pria bernama Liam Orme (22) itu melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara yang menegurnya karena mengendarai sepeda motor dengan cara ugal-ugalan dan hampir menabrak korban atau pengendara tersebut.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar pada Jumat (9/5/2025) menyampaikan, kejadian ini bermula saat korban yang merupakan warga lokal melintas di Jalan Raya Pengosekan.
Saat itu, pelaku mengangkat ban depan motornya dan hampir menabrak korban.
Korban kemudian menegur tersangka. Pelaku kemudian marah dan mengejar korban.
Setelah itu, pelaku memukul korban sebanyak dua kali di depan minimarket, sehingga korban mengalami luka robek pada pipi sebelah kiri dan hidungnya mengeluarkan darah.
Korban kemudian melapor ke Polres Gianyar dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Sanjiwani.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa paspor tersangka, sepeda motor Honda CBR warna merah, dan helm full face warna merah hitam,” ujar Umar.
Kapolres Gianyar mengatakan bahwa pelaku di negaranya merupakan petinju.
Sementara itu, di Bali, ia berstatus sebagai wisatawan.
“Di Inggris ia memang seorang petinju, dan dia di Bali sebagai wisatawan. Terkait kasus ini, kami tidak lakukan deportasi, tapi kami akan melakukan proses hukum, sesuai arahan Pak Kapolda,” kata Umar.
“Setiap orang yang melakukan tindak kekerasan, maka kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul