Str. Name 1
May 17, 2025
11 11 11 AM

BO55 – GRIB Jaya di Tabanan Bali Dibubarkan, Kepala Desa Adat: Mencoreng Desa Kami

Tangkapan layar video salah seorang pengurus DPC GRIB Jaya Tabanan usai pertemuan di Balai Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

Lihat Foto

Tabanan, Bali.

Pembubaran ini terjadi setelah pertemuan antara perwakilan DPC GRIB Jaya Tabanan dan pengurus Desa Adat Sanggulan di Balai Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Sabtu (10/5/2025) malam.

Kepala Desa Adat Sanggulan mengungkapkan bahwa keberadaan ormas yang dipimpin Hercules tersebut telah mencoreng nama baik desa adat.

Ia menegaskan bahwa pengurus ormas tidak meminta izin atau melaporkan keberadaan mereka kepada pihak desa adat.

“Mereka tidak izin ke saya mendirikan itu (maekas) di rumah yang ada di wilayah desa adat kami. Nama desa adat kami menjadi tercoreng,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon pada Rabu (14/5/2025).

Kepala Desa Adat Sanggulan mengaku baru mengetahui tentang keberadaan GRIB Jaya setelah beredar video yang menunjukkan sejumlah anggota ormas tersebut membuat yel-yel di sebuah rumah di desanya.

Menyusul hal itu, pihaknya melakukan penelusuran bersama pihak kecamatan, polisi dan TNI.

Pada pertemuan di Balai Banjar Sanggulan, dihadiri sejumlah pecalang, kepala desa, serta aparat TNI-Polri, pihak desa adat meminta agar GRIB Jaya Tabanan dibubarkan.

Kemudian, perwakilan pengurus GRIB Jaya menyatakan bahwa organisasi tersebut akan melakukan lockdown dan tidak akan melakukan aktivitas apapun.

“Saya minta mereka membubarkan diri karena berbagai alasan. Salah satunya dengan ada penolakan dari Pemerintah Provinsi Bali,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster juga menegaskan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali tidak akan menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk GRIB Jaya.

Ia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bali memiliki kewenangan menolak keberadaan ormas yang dianggap dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Jika GRIB Jaya mendaftar di Kesbangpol, tidak akan diterima. Pemerintah daerah berhak menolak sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah,” kata Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Senin (12/5/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *