Str. Name 1
June 17, 2025
11 11 11 AM

BO55 – GRIB Jaya Tabanan Bali Dibubarkan, Kepala Desa Adat: Mereka Tidak Izin

Tangkapan layar video salah seorang pengurus DPC GRIB Jaya Tabanan usai pertemuan di Balai Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

Lihat Foto

Tabanan, Bali, dibubarkan.

Ormas ini dibubarkan setelah ada pertemuan antara perwakilan DPC GRIB Jaya Tabanan dengan pengurus Desa Adat Sanggulan di Balai Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada Sabtu (10/5/2025) malam.

Kepala Desa Adat Sanggulan, I Ketut Suranata mengatakan, pendirian ormas itu tanpa izin. Awalnya, pihaknya tidak mengetahui keberadaan ormas GRIB Jaya yang bermarkas di wilayahnya.

Keberadaan ormas yang dipimpin Hercules itu baru diketahui setelah beredar video sejumlah anggota GRIB Tabanan membuat video yel-yel di sebuah rumah di Sanggulan.

Pengurus desa adat Sanggulan bersama pihak kecamatan, polisi dan TNI lantas menelusuri kebaradaan ormas tersebut.

“Mereka tidak izin ke saya mendirikan itu di rumah yang ada di wilayah desa adat kami. Nama desa adat kami menjadi tercoreng,” katanya.

Setelah keberadaan ormas itu diketahui, pengurus desa adat, termasuk pecalang, lalu melakukan pertemuan dengan perwakilan pengurus GRIB Jaya Tabanan.

Pada pertemuan itu, GRIB Jaya Tabanan diminta tidak melakukan aktivitas apa pun di wilayah Sanggulan. Alasannya, pemerintah provinsi menolak keberadaan ormas itu di Bali.

“Sabtu itu kami panggil ke Balai Banjar. Saya berikan kesempatan pengurus menyampaikan maksud dan tujuan adanya GRIB itu,” ujarnya.

“Saya minta mereka membubarkan diri karena berbagai alasan, salah satunya dengan ada penolakan dari Pemerintah Provinsi Bali,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali menolak keberadaan ormas GRIB Jaya di Bali. Sebab, di Bali sudah ada pecalang yang bertugas melakukan pengamanan tradisional.

Gubernur Bali Wayan Koster bahkan menegaskan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali tidak akan menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk GRIB Jaya.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali memiliki kewenangan untuk menolak keberadaan ormas yang dianggap dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat.

“Jika GRIB Jaya mendaftar di Kesbangpol, tidak akan diterima. Pemerintah daerah berhak menolak, sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah,” kata dia dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Senin (12/5/2025).

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan sejumlah orang yang menyatakan diri sebagai pengurus DPC GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) Jaya Tabanan, Bali, viral di media sosial. Dalam video tersebut, salah seorang pengurus DPC GRIB Jaya Tabanan menyatakan lockdown atau tidak akan melakukan aktivitas apa pun.

Diketahui, pernyataan tersebut dibuat di Balai Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *