
Warga asing tersebut diamankan di kawasan wisata Danau Buyan, Desa Pancasari, Buleleng, karena dianggap meresahkan.
Kepala Desa Pancasari, Nyoman Komiarsa, menyampaikan bahwa PM menggelandang di sekitar danau.
PM sudah tinggal di lokasi itu selama sebulan dengan menggunakan tenda sewaan.
“Itu sudah satu bulan dia stay (tinggal) di situ. Menggelandang. Berkemah di sebelah Pura Ulun Danu Buyan. Tendanya menyewa dengan pengelola,” ujarnya, dikonfirmasi Kamis (15/5/2025) melalui telepon.
Selama tinggal di pinggir danau, PM kerap meminta makan kepada warga yang bersembahyang di Pura.
Ia menyebut PM juga sering minum minuman keras.
PM tinggal di lokasi tersebut cukup lama hingga kehabisan uang.
Kondisi tersebut membuat masyarakat sekitar khawatir akan kondisi PM.
Selain itu, masyarakat juga khawatir PM berbuat yang merugikan.
“Minum, menangis di pinggir jalan. Mengkhawatirkan. Dia masih tinggal di wilayah desa kami, kehabisan bekal, kebingungan komunikasi ke mana,” ujarnya.
Aparat desa akhirnya melaporkan keberadaan PM ke petugas Imigrasi Singaraja.
Petugas lalu mengamankan PM pada Senin (12/5/2025) malam.
“Setelah dicek kelengkapan administrasinya, ternyata overstay,” katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, mengatakan bahwa PM telah overstay selama 10 hari.
“Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, ia (PM) telah overstay selama 10 hari dan tidak sanggup membayar denda overstay,” ungkap dia.
“Ia (PM) menggunakan visa on arrival (VOA) tanggal 3 April 2025 dan berlaku sampai tanggal 2 Mei 2025,” kata dia.
Saat ini, PM telah ditempatkan dalam ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja untuk proses deportasi.