
WNA) ditangkap polisi atas kasus kepemilikan narkoba di wilayah Bali.
Para turis asing ini ditangkap saat membawa barang haram tersebut ketika masuk ke kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan wilayah sekitarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil operasi yang berlangsung sejak April hingga 14 Mei 2025.
Para WNA tersebut terdiri dari Venezuela, Meksiko, Rusia, Inggris, Prancis, dan Yunani, masing-masing satu orang, serta dua orang dari Amerika Serikat.
“Delapan WNA ini sebagai tersangka yang diamankan saat membawa narkoba di kawasan maupun di sekitar Bandara Ngurah Rai,” kata dia pada Jumat (16/5/2025).
Hanya saja, Ariasandy belum merinci kronologi dan identitas kedelapan WNA tersebut.
Bahkan, saat jumpa pers, para tersangka juga tidak dihadirkan sebagaimana kasus pada umumnya.
Selain menangkap WNA, polisi menangkap 26 orang WNI dalam kasus serupa.
Total barang bukti narkotika dari 34 tersangka yakni 2,701 kilogram.
Rincian barang bukti tersebut adalah sabu seberat 964,61 gram, KTC 7,56 gram, ganja 1.343,31 gram, kokain 48,62 gram, dan MDMA 337 gram.
“Dari jumlah 2,7 kg narkoba yang disita sebagai barang bukti Ditnarkoba Polda Bali, kita dapat menyelamatkan sekitar 4.589 orang generasi anak bangsa dari bahaya pengaruh narkoba,” kata dia.
Saat ini, para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani proses hukum yang berlaku.
Mereka masing-masing dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.