
coffee shop atau gerai kopi yang ada di Bali, bingung memikirkan kebijakan Gubernur Koster yang melarang penggunaan kemasan plastik sekali pakai di bawah 1 liter.
Pasalnya, semua costumer mereka seringnya membeli kopi ukuran kemasan plastik dan tidak pernah yang ukuran satu liter.
Tomoro Coffee yang ada di Denpasar misalnya. Sandy, karyawan Coffee Shop ini mengatakan bingung untuk melayani para pembeli, terutama yang take away jika kemasan plastik harus dilarang digunakan.
“Paling nanti kita anjurkan kepada customer untuk membawa tumbler kalau mau take away, dan itu mungkin agak repot. Ini pasti akan memengaruhi penjualan juga nantinya,” ujar Sandy.
Hal serupa juga dikeluhkan Jenar Coffee, yang juga berada di Denpasar.
Purnadi, karyawan Jenar Coffee, mengatakan bingung jika pemakaian kemasan plastik dilarang apalagi untuk melayani pembeli yang take away.
“Apa laku kalau jual kopi dengan kemasan 1 liter. Jangan-jangan nggak ada yang beli nanti, yang menyebabkan penjualan turun. Kalau di tempat sih kita sudah sediakan yang gelas kaca,” ujar Purnadi.
Selain pengusaha gerai kopi, kebijakan ini juga akan berdampak terhadap minimarket-minimarket dan pengusaha makanan dan minuman yang ada di Bali.
Namun, banyak yang belum mengetahui mengenai kebijakan pelarangan tersebut.
Minimarket dan restoran yang ada di sekitar Bandara Ngurah Rai, Bali misalnya.
Padahal, menurut para karyawan, setiap ada peraturan baru dari Pemprov Bali, mereka selalu diberitahu atasannya atau pihak Angkasa Putra sebagai pengelola bandara.
Karyawan toko minimarket WHS Bali yang ada di Bandara Ngurah Rai Bali, Restu, mengaku belum tahu mengenai adanya aturan pelarangan tersebut.
”Belum tahu ada SE pelarangan itu. Biasanya dari pihak Angkasa Pura sebagai pengelola bandara ada pemberitahuan. Tapi sampai saat ini belum. Toko kami masih menjual air mineral botol plastik sekali pakai dan juga air minum kemasan botol plastik lainnya,” kata Restu.
Para pedagang makanan dan minuman yang ada di Pantai Legian, Bali, mengatakan meski sudah mendengar soal adanya kebijakan pelarangan itu dari para supplier, namun hingga kini belum ada sosialisasinya ke mereka.
Komang, salah satu pedagang di Pantai Legian, mengaku belum mendapat surat edarannya sama sekali dan sosialisasinya juga belum ada.
Dia menilai kebijakan pelarangan untuk menjual air minum kemasan di bawah 1 liter itu jelas merugikan para pedagang makanan dan minuman.
”Pelarangan itu jelas merugikan para pedagang makanan dan minuman di Pantai Legian ini. Air minum kemasan itu kan paling banyak dibeli para pengunjung di sini,” kata Komang.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pengusaha Coffee Shop di Bali Khawatir Penjualan Turun, Terkait Larangan Cup Plastik di Bawah 1L.