Str. Name 1
June 17, 2025
11 11 11 AM

BO55 – Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Bali

VAP (25), tersangka kasus pencurian dan pelecehan seksual saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polresta Denpasar pada Senin (19/5/2025). KOMPAS.COM/ Yohanes Valdi Seriang Ginta

Lihat Foto

pelecehan seksual oleh orang tak di kenal.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap pelaku, berinisial VAP (25), yang merupakan residivis kasus serupa di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2022.

Pelaku menggunakan pisau untuk menyobek baju korban, sehingga korban saat itu telanjang dada.

Pelaku juga empat melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

“Setelah itu pelaku mengambil ponsel dan meninggalkan korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Senin (19/5/2025).

Ia mengatakan peristiwa yang menimpa korban terjadi di Jalan Kampus Universitas Udayana, Jimbaran, pada 13 Mei 2025, sekitar pukul 05.30 Wita.

Saat itu, korban sedang menunggu bus menuju Serangan, Kota Denpasar.

Pelaku lalu datang berpura-pura menawarkan jasa ojek, namun ditolak oleh korban.

Kemudian, timbul niat pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.

Dia lalu mengancam korban mengunakan sebilah pisau dan menyeret korban ke semak-semak di lokasi kejadian.

Setelah melecehkan korban, pelaku lalu mengambil ponsel dan dompet korban.

Pelaku juga sempat menganiaya korban agar bersedia memberikan kode PIN m-banking di ponselnya.

“Korban sempat dipukul, di pipi kena pukul saat waktu dibekap. Ada beberapa bekas pisau di leher. Pelaku melarikan diri, membuang pisau. Sedangkan korban dan melaporkan ke Polsek Kuta Selatan,” kata dia.

Laorens mengatakan setelah melakukan serangkian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di Jala Juwet Sari, Denpasar, pada Sabtu (17/5/2025).

Saat itu, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena diduga sempat melakukan perlawanan ketika akan ditangkap.

Dari hasi pemeriksaan awal, pelaku mengunakan uang hasil kejahatannya untuk bermain judi daring.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 289 KUHP tentang pencabulan, pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *