Str. Name 1
June 18, 2025
11 11 11 AM

BO55 – Pelaku Pencurian dan Pelecehan Mahasiswi di Bali Sudah 4 Kali Beraksi, WN Rusia Jadi Korban

VAP (25), tersangka kasus pencurian dan pelecehan seksual saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polresta Denpasar pada Senin (19/5/2025). KOMPAS.COM/ Yohanes Valdi Seriang Ginta

Lihat Foto

pelecehan seksual terhadap mahasiswi, GP (19), sudah empat kali beraksi di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Dalam aksi sebelumnya, pelaku melakukan tindak pidana serupa terhadap tiga orang korban di lokasi dan waktu yang berbeda.

Salah satu korbanya, adalah perempuan warga negara asing (WNA) asal Rusia, berinisial VA

“Pelaku rupanya telah melakukan beberapa perbuatan dengan modus yang sama. Satu WNA berkebangsaan Rusia dilaporkan kejadiannya pada 1 Januari 2025,”

“Satu WNI perempuan dilaporkan kejadiannya 9 April 2025 pada pukul 2 pagi di Jimbaran. Salah satunya yang sempat viral ada anak SMK yang pagi-pagi jalan terus diambil tasnya dan dipukul,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, pada Senin (19/5/2025).

Ia mengatakan, pelaku kerap melancarkan aksinya dengan menyasar perempuan yang berjalan sendirian pada malam hari.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pelaku terkait ada tidaknya korban dalam aksi kejahatan selama ini.

Pelaku merupakan residivis kasus serupa di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada tahun 2022.

Setelah bebas usai menjalani hukuman penjara selama 2 tahun, pelaku langsung merantau ke Bali.

“Kalau pelaku ini modusnya sama mengambil barang, terus melakukan pelecehan seksual, ada yang enggak sempat mengambil ponselnya karena melakukan perlawanan. Modus sama menawarkan ojek,” kata dia.

Sebelumnya, seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Bali, berinisial GP (39), menjadi korban pencurian dan pelecehan seksual oleh orang tak di kenal.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap pelaku, berinisial VAP (25), yang merupakan residivis kasus serupa di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2022.

“Pelaku menggunakan pisau untuk menyobek baju korban, sehingga korban saat itu telanjang dada. Sempat dilakukan pelecehan seksual oleh pelaku. Setelah itu pelaku mengambil ponsel dan meninggalkan korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Senin (19/5/2025).

Pelaku mengunakan uang hasil kejahatannya untuk bermain judi online.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *