
Dua mahasiswi itu dijerat hukum karena mempromosikan judi online.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, dua orang mahasiswi itu masing-masing berinisial NLNK dan KAC.
“Keduanya berstatus mahasiswa Undiksha,” ujar Baskara, dikonfirmasi Selasa (27/5/2025).
Ia menyampaikan, kedua mahasiswi itu ditahan jaksa penuntut umum (JPU).
Penahanannya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja.
“Ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan tanggal 7 Juni 2025,” imbuh dia.
Kedua mahasiswi itu ditahan setelah berkas perkara mereka dilimpahkan penyidik Polres Buleleng ke Kejari Buleleng.
Saat perkara masih ditangani kepolisian, kedua mahasiswi itu tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor.
“Saat ini JPU menyusun surat dakwaan. Agar perkara secepatnya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” imbuh Baskara.
Ia mengungkapkan, kedua mahasiswi itu disangkakan dengan Pasal 43 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Ancaman hakim pidana penjara maksimal 10 tahun.
Baskara menyampaikan, NLNK dan KACi memanfaatkan media sosial Instagram, untuk mempromosikan situs judi online.
Kedua akun mahasiswi itu memiliki pengikut yang cukup banyak hingga ratusan ribu.