
Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan produk minuman alkohol tradisional atau arak dari Kabupaten Buleleng, Bali, menembus pasar ekspor ke China.
“Juni ini kami akan mengekspor arak ke China,” kata Koster di sela pembukaan pameran dan pertemuan bisnis UMKM Bali Jagadhita 2025 di Denpasar, Bali, Senin (2/6/2025).
Ia menyebutkan ekspor perdana arak produksi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Bali Utara itu mencapai sekitar dua kontainer yang berisi sekitar 20 ribu hingga 30 ribu botol beragam ukuran.
Namun, orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Bali itu tidak menyebutkan detail nilai ekspor produk minuman tersebut termasuk waktu pengiriman ke China tersebut.
Koster mengungkapkan dipilihnya arak Buleleng untuk memenuhi kebutuhan di negeri tirai bambu itu karena memiliki cita rasa yang baik.
“Arak Buleleng dipilih karena taste-nya bagus,” ucapnya.
Saat memberikan sambutan pada pembukaan ajang tahunan itu, gubernur asal Kabupaten Buleleng itu menyebutkan awal mula produk minuman beralkohol itu diminati pengusaha China.
Ia mengungkapkan pemerintah dan pelaku usaha China melakukan riset tentang minuman beralkohol di sejumlah negara.
Kemudian mereka pun singgah di Bali dan mendatangi produksi arak di Kabupaten Buleleng.
Setelah melanglang buana, lanjut dia, arak asal Buleleng, Bali, ternyata yang dipilih pengusaha negeri dengan ikon satwa panda itu.
“Yang dipilih arak Bali. Ini berkat Pergub Nomor 1 tahun 2020. Dulu diuber-uber, sekarang jadi produk keren karena bisa diekspor,” katanya.
Pihaknya telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali.
Ada pun peraturan itu memiliki tujuan salah satunya untuk memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama (masyarakat) Bali.
Pelindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali itu meliputi arak Bali, tuak, brem, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan.
Dalam regulasi itu juga mengatur soal kemitraan usaha, promosi dan jenama, pembinaan hingga pengawasan.