Str. Name 1
June 15, 2025
11 11 11 AM

BO55 – 38 Pelaku “Love Scamming” Jaringan Internasional di Bali Ditangkap, Incar WN Amerika Serikat

Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, saat memimpin konfrensi pers pengungkapan kasus penipuan berkedok love scamming di di halaman lobby Markas Polda Bali, pada Rabu (11/6/2025). KOMPAS.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta

Lihat Foto

love scamming di wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Senin (9/6/2025).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 47 unit komputer dan 82 buah ponsel.

Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, dari 38 pelaku tersebut, 31 di antaranya adalah laki-laki, dan 7 orang perempuan.

“Kegiatan mereka adalah love scam yang mengincar warga negara Amerika Serikat sebagai korban,” kata dia dalam konferensi pers di halaman lobi Markas Polda Bali, pada Rabu (11/6/2025).

Ia menjelaskan, para pelaku dikendalikan oleh seseorang di Kamboja, berinisial VZ. Mereka bertugas mengincar mengirimkan pesan atau broadcast kepada akun-akun aplikasi perpesanan Telegram milik warga Amerika Serikat.

Para pelaku pun membuat akun palsu menggunakan foto dan data pribadi seorang model perempuan warga Amerika Serikat untuk menjerat para korban.

Setelah berhasil menjaring korban, para pelaku mengajak korban untuk berkomunikasi lebih lanjut melalui Telegram. Jika sudah merasa dekat dengan korban, para pelaku lalu meminta korban berinvestasi bodong atau berkencan melalui video call.

“Ini broadcaster menyebarkan data. Bisa juga diajak bisnis penipuannya, karena dapat profil pengusaha misalnya. Tergantung ke mana arah percakapannya. Bisa diajak VCS (video call seks) bisa saja, habis itu diperas. Karena karakter yang mereka jual ini seorang wanita cantik model dari Amerika untuk membujuk calon korban,” kata dia.

Daniel mengatakan, kasus ini terungkap setelah tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali mengumpulkam informasi melalui patroli siber.

Berangkat dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap para pelaku di lima lokasi berbeda pada Senin (9/6/2025).

Para pelaku yang ditangkap yakni, Brian, Iqbal, Defon, Yuki, Fidel, Jeje, Boger, Def, Dila, Adi, Putu, Shofi, Arya Dzusuf, Roy, Setian Gunawan, Yulianto, Supriadi, dan Feril.

Kemudian, Abu Rizal, Arie Efendi, Febryansyah, Alfin, Fahmi, Oky, Fikri, Dodi, Irpan, Acmad, Idham, Amelinda, Fitryah, Eva, Aldi, Yopi, Akbar Azani, Dodi, dan Egi.

“Para pelaku mendapatkan gaji sebesar Rp 200 dolar Amerika Serikat per bulan yang dibayarkan melalui walet aplikasi pintu,” kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *