Str. Name 1
June 17, 2025
11 11 11 AM

BO55 – Galang Donasi untuk Anjing Liar di Bali, WNA Asal Swiss Dideportasi

Ilustrasi deportasi. Seorang calon haji asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi sesaat setelah tiba di Tanah Suci.

Lihat Foto

Bali secara ilegal.

Tindakan ini dilakukan tanpa memiliki badan hukum yang sah di Indonesia dan BFM masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal wisata atau visa on arrival (VOA).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, menyatakan, “Hal ini menimbulkan dugaan bahwa dana yang terkumpul turut digunakan untuk kepentingan pribadinya.”

Meskipun demikian, Haryo belum merinci jumlah dana yang berhasil dikumpulkan oleh WNA tersebut di Bali.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal BFM.

Setelah melakukan pemantauan, tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menangkap BFM pada 20 Mei 2025.

Dari hasil pemeriksaan, BFM terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sesuai dengan regulasi, tindakan administratif berupa pendeportasian dijatuhkan, dan yang bersangkutan akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan,” tambah Haryo.

Selanjutnya, BFM dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways, dengan rute Denpasar–Doha dan dilanjutkan ke Zurich pada Selasa (27/5/2025) dini hari.

“Langkah tegas ini menegaskan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah serta memastikan setiap WNA menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia,” pungkas Haryo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *