
Terminal Kargo Buleleng di Jalan Ahmad Yani, Buleleng, Bali, Kamis (19/6/2025).
Para sopir truk ini memprotes Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur kendaraan angkutan barang dengan status Over Dimension Over Loading (ODOL).
Puluhan sopir menyekat pintu masuk terminal barang.
Aksi ini tak berlangsung lama. Mengingat hanya sedikit angkutan logistik yang masuk ke wilayah Buleleng.
Hal tersebut karena penyekatan juga dilakukan sopir truk di wilayah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Perwakilan Sopir Komang Budiaman mengatakan, aksi ini untuk menuntut agar pemerintah merevisi undang-undang ODOL yang telah ditetapkan.
Kata dia, para sopir meminta pemerintah juga harus memerhatikan mereka.
Karena selama ini, kebijakan itu sering dilanggar agar sopir bisa mendapat penghasilan yang lebih memadai.
“Kalau sopir termasuk saya, kalau bisa muatan ringan ongkosnya memadai sangat senang. Kami dukung peraturan ini. Seharusnya pabrik dulu yang ditindak, jangan sopir saja. Akhirnya kami berontak,” kata Komang.
Menurut Budiaman, jika hal ini terus terjadi juga akan merugikan masyarakat.
Harga barang dipasaran disebut bisa melonjak karena ongkos logistik.
Ia menyebut, para sopir hanya mendapat upah dari pengantaran barang, tergantung dari barang yang dibawa.
Sehingga harus mengambil muatan lebih untuk mendapat upah yang memadai.
“Kami sopir truk yang muatan mie atau roti muatannya 8 ton, yang dipermasalahkan overdimensi karena ketinggian atau kepanjangan,” kata dia.
“Kalau tidak ambil kami kalah dengan mobil baru yang dikeluarkan resmi oleh pabrik,” ujarnya lagi.