
Keempat remaja tersebut adalah berinisial, DCY (16), RWXT (17), SAP (17), dan KKI (15).
Dalam aksinya, para pekaku mengancam para korban mengunakan pistol jenis air soft gun.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, mengatakan para ditangkap setelah melakukan aksinya, pada Sabtu (26/4/2025) dini hari.
“Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di Kuta dan mengaku menggunakan hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya,” kata Agus, Selasa (29/4/2025).
Agus mengungkapkan kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari seorang mahasiswa, Ronda (25), yang menjadi korban aksi kejahatan para pelaku, pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.
Saat itu, korban dalam perjalanan pulang dari tempatnya kerja di wilayah Kuta.
Ketika melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba para pelaku yang juga mengendarai sepeda motor langsung menghadang korban.
“Para pelaku menggunakan dua sepeda motor, kemudian korban ditodong dengan senjata api jenis Airsoft Gun. Selain mengambil barang berharga, pelaku juga sempat memukul korban menggunakan gagang pistol, menyebabkan luka di bagian rahang dan mulut,” kata dia.
Adapun, barang-barang korban yang dirampas, yakni dompet berisi dokumen penting, uang tunai, kunci sepeda motor, dan satu unit ponsel. Total kerugian Rp 2.500.000.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.