
Warga Kota Denpasar yang datang ke TPST tersebut rata-rata membawa dua hingga empat plastik sampah.
Tumpukan sampah di TPST Depo tampak mulai menggunung.
Terlihat ada sampah plastik, limbah rumah tangga, dan sebagian besar adalah sampah organik sisa upakara.
Sebelumnya, warga sekitar membuang sampah di TPST yang berlokasi di Jalan Gunung Agung.
Namun kini, lokasi tersebut sudah ditutup dan dialihkan menjadi puskesmas.
Sebelumnya, warga sempat protes keras karena bau busuknya semakin menyebar dan sangat merugikan.
Febrianti, seorang pelajar di Denpasar, pagi itu membuang sampah rumah tangga bersama bibinya.
Dia sengaja tidak lama membiarkan sampah menumpuk di rumah agar tidak menimbulkan bau busuk.
Begitu selesai meletakkan plastik sampah di mobil pengangkut, dia langsung mencuci tangan. “Biar enggak bau,” ucapnya cepat-cepat.
Penumpukan sampah yang kian tak terkendali tidak hanya terjadi di Denpasar, melainkan hampir di seluruh wilayah di Provinsi Bali.
Ini merupakan sebuah tantangan yang berat, terlebih pulau ini menjadi daerah kunjungan utama wisatawan mancanegara.
Pada awal April 2025, Gubernur Bali, I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
SE Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 berisi perihal pengolahan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di Bali.
Adapun aturan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai harus sudah diterapkan sejak SE ditetapkan. Sementara itu, untuk pengolahan berbasis sumber, selambatnya awal 2026.