
Denpasar, Provinsi Bali.
Dalam aksinya, kedua pelaku yang merupakan residivis kasus serupa menguras isi ATM korban sebesar Rp 102 juta.
“Mereka ini udah spesialis lah. Begitu selesai (beraksi) mereka berangkat, ada yang ke Bogor, ada yang ke Batam. Habis duit, datang lagi main di Bali,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, pada Senin (5/5/2025).
Ia mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan seorang warga, I Wayan Mangku Sweken (62), yang menjadi korban aksi kejahatan para pelaku.
Awalnya, korban hendak menarik uang di ATM Bank BNI di Jalan Tukad Pakerisan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Minggu (16/3/2025) pukul 10.00 Wita.
Namun, korban heran karena kartu ATM-nya tidak bisa masuk.
Tiba-tiba, salah satu pelaku yang sudah memantau sebelumnya menyarankan agar korban bertransaksi pakai metode Tap Cash.
Tanpa disadari korban, salah satu pelaku dengan lihai menukar kartu ATM tersebut dengan kartu ATM palsu yang serupa dengan milik korban.
Sedangkan, pelaku lainnya mengintip saat korban memasukkan password ATM.
Beberapa waktu kemudian, korban baru sadar bahwa ATM-nya telah diganti setelah adanya pemberitahuan transaksi yang tidak dilakukannya melalui M-Banking.
Dia mendapati uangnya telah diambil oleh para pelaku sebanyak Rp 102 juta.
Berangkat dari kejadian itu, korban membuat laporan ke Polresta Denpasar. Hingga akhirnya, para pelaku ditangkap pada 11 April 2025.
“Modus pelaku mengganjal bibir mesin kartu ATM dengan menggunakan tusuk gigi. Pelaku lalu masuk ATM berpura-pura membantu korban untuk menggunakan kartu pada mesin ATM yang terganjal,” kata dia.
Laorens mengatakan, kedua pelaku telah melancarkan aksinya di sejumlah wilayah dan sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Denpasar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.