
Salah satu yang mengunggah video tersebut yaitu anggota DPD dari Bali, Niluh Djelantik melalui Instagram pribadinya pada Senin (12/5/2025) malam.
“Once again you touch my clothes you go out. You go out,” ucap bule wanita itu kepada ibu pedagang yang duduk.
Sang ibu pedagang itu pun langsung menjawab “You go out. Kamu diam. Diam.”
Dan terdengar juga suara seorang ibu-ibu diduga merupakan perekam video mengatakan “bangun yan, bangun”.
Bule wanita itu pun langsung menjawab dengan nada keras lagi “Diam. Diam. Don’t touch my clothes,” ucap bule itu sambil meninggalkan ibu-ibu pedagang.
Melihat dan mendengar adanya video viral tersebut, Bendesa Adat Kuta Komang Alit Ardana pun geram dan memanggil kedua pihak yang terlibat cekcok di dalam video itu.
“Saya baru tahu, langsung saya sudah perintahkan satgas untuk mediasi pertemukan keduanya. Langsung saya berikan sanksi 2 minggu tidak boleh berjualan keduanya mulai hari ini sampai 2 minggu ke depan.”
“Mediasi telah dilakukan siang tadi dan sudah saling bersalaman mereka tadi,” ujar Alit Ardana, Selasa 13 Mei 2025.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mau main-main dengan ulah oknum-oknum seperti ini karena dapat merusak citra pariwisata Bali, khususnya Pantai Kuta.
Sehingga diberikan sanksi berupa skorsing.
Kalau seandainya ada bule yang memang berani beraktivitas berjualan, berdagang atau berusaha di Pantai Kuta sampai punya nomor (nomor urut usaha) itu tidak mungkin.
“Itu tidak mungkin. Saya langsung coret (nomor urut usahanya). Tidak ada itu (bule berjualan atau berdagang di Pantai Kuta) tidak ada,” tegas Jro Alit Ardana.
Ia menjelaskan bahwa memang benar ada kejadian seperti yang ada di dalam video viral dan kejadiannya terjadi pada hari Senin 12 Mei 2025 kemarin.
Ada dua pedagang di Pantai Kuta yang satu dari Banjar Pemamoran dan satunya lagi dari Banjar Pengabetan.