Str. Name 1
May 15, 2025
11 11 11 AM

BO55 – WN Italia Dideportasi karena Salahgunakan Izin Tinggal, Promosikan Spearfishing di Medsos

Ilustrasi deportasi imigrasi

Lihat Foto

Bali akibat penyalahgunaan izin tinggal atau visa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, mengungkapkan bahwa FAFC terlibat dalam memasarkan aktivitas menembak ikan atau spearfishing melalui akun media sosialnya, meskipun ia memiliki izin tinggal terbatas (Itas).

“Yang bersangkutan diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal terbatas (Itas) yang dimilikinya,” ujar Hendra pada Rabu (14/5/2025) di Buleleng.

Sebelumnya, FAFC terdaftar sebagai pemegang Itas dan bekerja sebagai instruktur selam atau freediving di Bali, tinggal di wilayah Amed, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.

Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, pihak imigrasi menemukan bahwa FAFC aktif memasarkan kegiatan spearfishing melalui media sosial.

“Aktivitas yang dilakukan oleh yang bersangkutan jelas bertentangan dengan tujuan dan ketentuan izin tinggal yang diberikan,” tegas Hendra.

FAFC dideportasi pada Minggu (11/5/2025) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Ia menumpangi penerbangan Thai Airways nomor TG 440 (Denpasar – Bangkok), yang selanjutnya menuju tujuan akhir di Malpensa Airport, Milan, Italia.

Hendra menambahkan bahwa pendeportasian ini merupakan langkah untuk menegakkan peraturan keimigrasian.

“Tindakan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ekosistem pariwisata Bali,” ujarnya.

“Kami memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, mematuhi peraturan,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *