
turis asing di Bali yang menghuni kos-kosan membuat resah pemilik usaha akomodasi pariwisata.
Dampaknya, okupansi menurun di tengah meningkatnya kunjungan wisatawan.
Kondisi ini memicu kekhawatiran pelaku industri akomodasi, termasuk pemilik usaha homestay yang terdampak.
Asosiasi pelaku usaha homestay mendesak pemerintah untuk membuat regulasi khusus yang mengatur mengenai larangan warga negara asing (WNA) tinggal di kos-kosan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Indonesia Homestay Association (IHSA), Alvy Pongoh.
Kata dia, regulasi ini bertujuan untuk menjaga kualitas pariwisata dan memastikan wisatawan asing menginap di akomodasi yang legal dan memenuhi standar.
“Itu nanti bisa lewat Peraturan Daerah (Perda). Perda ini yang akan mengatur khusus. Karena berbeda-beda, ini yang kamu dorong,” ujarnya saat ditemui dalam acara Festival Homestay Nusantara di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Sabtu (25/2/2025).
Ia menyatakan bahwa pihaknya tengah menjalin komunikasi dengan Kementerian Pariwisata dan pemerintah daerah terkait penanganan masalah ini.
Menurutnya, aktivitas WNA yang menetap di kos-kosan dan menyewa kamar atau ruang tanpa izin resmi harus segera ditertibkan.
“Ini sedang kami diskusikan dengan Kementerian Pariwisata dan Pemerintah Daerah yang akan terjun membina yang seperti tadi. Harus jelas kalau berusaha dan menjual, harus ada legalitasnya. Masuk kategori apa,” ujarnya.
Alvy menekankan pentingnya penegakan aturan yang sudah ada, termasuk oleh masyarakat lokal yang kerap kali justru cenderung melanggar aturan demi keuntungan jangka pendek.
“Kita sebagai orang lokal yang harus menjaga penegakan aturannya. Kalau sudah banyak tamunya, seringkali orang kita sendiri yang akhirnya lebih melonggarkan aturan,” tambahnya.
Sebelumnya, maraknya WNA di Bali yang tinggal di kos-kosan terungkap dalam sidak pengawasan yang dilakukan Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa, pada Senin (5/5/2025) lalu.
Bangunan yang diperiksa yakni rumah kos yang ditempati oleh warga asing di sepanjang Jalan Taman Sari, Banjar Pengubengan Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara.
Bupati Adi Arnawa menyampaikan bahwa sidak yang dilakukan karena adanya indikasi bahwa kunjungan wisatawan semakin meningkat tetapi okupansi hotel menurun.