
KBS (21) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, dibebaskan dari tuntutan hukum setelah mencuri ternak babi milik tetangganya.
Sebelumnya, KBS ditangkap dan ditahan karena diduga melakukan pencurian dengan cara memotong babi tersebut.
Aksi pencurian ini terjadi di Banjar Dinas Bukit Telu, Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, menyatakan bahwa penghentian upaya penuntutan ini didasarkan pada prinsip keadilan restoratif.
Ia menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan untuk menghentikan penuntutan adalah adanya perdamaian antara pelaku dan korban, yang merupakan pemilik babi yang dicuri.
“Kedua belah pihak telah menandatangani surat perdamaian yang memuat surat pernyataan permintaan maaf dan pernyataan memaafkan,” ujarnya, Kamis (22/5/2025) di Buleleng.
Pertimbangan lainnya adalah bahwa KBS merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Selain itu, pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman pidana tidak lebih dari lima tahun.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 ayat (1) ke-1 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancamannya adalah lima tahun penjara,” imbuhnya.
I Dewa Gede Baskara Haryasa juga mengungkapkan kronologi singkat dari kasus pencurian ini.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/4/2025), ketika KBS melewati kandang ternak milik korban, Made Dana.
“Tersangka (KBS) ini pernah bekerja membabat rumput di kebun korban,” ujarnya.
Melihat kandang tersebut sepi, KBS kemudian muncul niat untuk mencuri.
Ia mengambil parang, menyembelih, dan memotong satu ekor babi milik korban.
Daging babi tersebut ia bungkus dengan keresek dan menjualnya di pasar, sementara jeroan dan kepala babi ditinggalkan di sekitar lokasi.
Korban akhirnya mengetahui kejadian itu dan melapor ke Polsek Busungbiu, yang kemudian menangkap KBS beserta sejumlah barang bukti terkait.