
Dalam kondisinya yang sudah pikun dan harus dipapah saat memasuki ruang sidang, Ni Nyoman Reja masih berbesar hati dan tegar menghadapi proses hukum tersebut.
Dia tampak sabar dan tersenyum ramah saat bertemu dengan 16 anggota keluarganya, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Saat ini, Ni Nyoman Reja bersama 16 terdakwa lainnya telah melalui sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Denpasar, Kamis (22/5/2025).
“Kalau fisiknya sehat tapi kalau dari gaya bicara sudah berbeda, pikun dia,” kata penasehat hukumnya, Vinsensius Jala, Kamis.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai mengatakan Nyoman Reja bersama 16 terdakwa memalsukan silsilah keluarga kuturunan I Wayan Riyeg (alm), sekitar 14 Mei 2001 dan 11 Mei 2022 lalu.
Berkat surat silsilah palsu itu, para terdakwa kemudian membuat surat pernyataan waris agar
bisa menguasai tanah seluas sekitar 13 hektare.
“Peranan terdakwa NI Nyoman Reja adalah mengetahui dan bersepakat untuk membuat silsilah keluarga dan surat pernyataan waris yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataanya atau palsu,” kata dia.
Selanjutnya, para terdakwa mengajukan gugutan secara perdata terhadap lima orang ahli waris, dalam kasus ini berstatus sebagai korban, sekitar 18 Januari 2023.
“Perbuatan terdakwa menggunakan surat yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu sebagai bukti surat”.
“Sebagai dasar gugatan perkara perdata yang terdaftar dalam perkara Nomor 50/Pdt.G/2023/PN.DPS pada Pengadilan Negeri Denpasar mengakibatkan para saksi korban mengalami kerugian baik secara materiil maupun imateriil yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 718.750.000.000,” kata dia dalam surat dakwaannya.
Atas perbuatannya, 17 terdakwa ini didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.