Str. Name 1
June 17, 2025
11 11 11 AM

BO55 – Cabuli Anak 11 Tahun, Ojol di Bali Ditangkap

Ilustrasi Pencabulan

Lihat Foto

ojek online berinisial F0. Pria 34 tahun ini mencabuli anak perempuan berusia 11 tahun di Jalan Tarakan, Kota Denpasar, Sabtu (24/05/2025).

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, pelaku ditangkap saat mengambil pesanan dari pelanggan lain.

“Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terekam mengendarai sepeda motor dengan nopol DK 3007 LT, memakai jaket dan helm ojol,” katanya, Senin (26/05/2025).

Kasus ini bermula saat pelaku melihat korban melintas di Jalan Gunung Slamet, Kota Denpasar, Bali, Senin (19/5) sekitar pukul 16.00 Wita.

Korban saat itu dalam perjalanan pulang ke rumahnya usai mengikuti bimbingan belajar.

Pelaku memepet dan memaksa naik ke sepeda motor yang dikendarainya. Selanjutnya, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di atas motor.

Lalu, pelaku menurunkan korban di Jalan Cemara dalam keadaan ketakutan. Setelah itu pelaku kabur meninggalkan korban seorang diri.

“Akibat kejadian ini korban mengalami trauma,” katanya.

Korban memberanikan diri bercerita tentang kejadian yang menimpanya kepada orangtua. Lalu, orang tua korban melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polresta Denpasar.

Polisi kini menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Juncto 76 E UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *