
WNA) asal Nigeria.
Dua warga Nigeria yang diamankan yakni CMA (28) dan FSP (34).
Mereka terbukti melakukan pelanggaran, yakni overstay selama dua tahun.
Keduanya melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi WNA yang izin tinggalnya telah berakhir lebih dari 60 hari.
CMA dan FSP dideportasi pada Selasa (27/5/2025), pukul 07.00 Wita.
Mereka diberangkatkan dengan Qatar Airways QR 965-QR 1407, pukul 09.55 Wita, rute Denpasar-Doha-Lagos.
Pengamanan dan deportasi ini merupakan bagian dari Operasi Bali Becik, program pengawasan terpadu oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menertibkan keberadaan WNA di wilayah Bali.
Adapun Operasi Bali Becik difokuskan pada penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA, termasuk penggunaan izin palsu atau fiktif sebagai investor.
“Ini adalah komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, Rabu (28/5/2025).
Sehari sebelumnya, Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Nigeria, KUE (32), pada Senin (26/5/2025).
Dia terbukti menyalahgunakan izin tinggal hingga terindikasi sebagai investor fiktif.
Tim yang terlibat dalam operasi ini di antaranya lima personel Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Denpasar dan empat personel Direktorat Jenderal Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
KUE ditangkap pada Senin (19/5/2025), tepatnya pukul 13.00 Wita, di kawasan Pura Demak, Denpasar Barat.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan memiliki izin tinggal sebagai investor. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa izin tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Haryo Sakti.
KUE disebut sebagai manajer di perusahaan tertentu, tetapi ia tidak dapat menjelaskan struktur maupun kegiatan usaha perusahaan tersebut.
Dia diduga kuat melakukan pemalsuan perusahaan sebagai kedok untuk memperoleh izin tinggal.