
polisi yang berdinas di Polresta Denpasar ditahan dalam penempatan khusus (patsus) buntut kasus seorang tahanan, AI tewas dianiaya di dalam sel rutan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Aryasandi di Denpasar, Senin (9/6/2025) mengatakan, ketiga polisi tersebut dinilai tidak profesional dan lalai dalam bertugas.
Saat kejadian pengeroyokan, kata Sandi, ketiganya tidak mengawasi aktivitas para tahanan dalam sel Polresta Denpasar.
“Tiga anggota telah kami patsus selama 30 hari karena kode etik. Saat bertugas piket jaga, mereka tidak monitor kegiatan tahanan. Itu salah satu bentuk ketidakprofesionalan anggota,” kata Sandi.
Tiga anggota yang di-patsus yakni Bripka ADP (anggota Satuan Tahti), Bripda IPDAP (anggota Samapta), dan Bripda IDPS (anggota Samapta).
Sebelumnya, seorang pria yang merupakan tahanan berinisial AI (35) tewas di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar, Bali, Rabu (4/6/2025) malam sekitar pukul 21.30 Wita.
Korban AI terjerat kasus dugaan pencabulan.
Menurut keterangan Sandi, korban tewas karena diduga dikeroyok oleh para tahanan lain di Rutan Polresta Denpasar.
Adapun AI diserahkan ke rutan oleh penyidik Unit PPA Polresta Denpasar.
Namun, belum sampai sehari di dalam sel, AI tewas diduga dikeroyok.
Sampai saat ini, polisi menetapkan enam orang tahanan sebagai tersangka pengeroyokan. Para pelaku rata-rata merupakan tahanan kasus narkoba.
Mereka dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan atau Penganiayaan secara bersama-sama.
Sandi menyebutkan, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif pengeroyokan hingga menyebabkan kematian terhadap AI tersebut.