
Polres Klungkung, Bali berhasil mengungkap kasus pemerkosaan, dengan korban yang merupakan anak di bawah umur.
Pelaku merupakan dua pria yang tinggal di seputaran Desa Kusamba, yakni I Wayan AJ alias Kocong (21) dan Putu ER (26).
Sementara korban merupakan anak berinisial NKB (13) asal Kecamatan Banjarangkan.
NKB merupakan siswa yang masih duduk di sekolah dasar.
Kejadian ini bermula, saat NKB bertengkar dengan orangtuanya, Sabtu (31/5/2025) lalu. Pada Minggu (1/6/2025), NKB kabur dari rumah.
“Korban (NKB) saat kabur dari rumah sempat menghubungi teman-temannya. Lalu ia dijemput oleh seorang temannya,” ujar Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, Senin (9/6/2025).
Korban dan teman-temannya sempat pergi ke jembatan merah di Eks Galian C.
Di antara teman-temannya itu, ada pelaku, I Wayan AJ.
Sebelumnya mereka berkenalan di sosmed.
Setelah ke jembatan merah, pelaku I Wayan AJ lalu mengajak korban ke rumahnya untuk menginap.
“Korban lalu dirayu dan dipaksa untuk berhubungan badan,” jelas Agus Widiono.
Setelah menyetubuhi korban, I Wayan AJ justru mengenalkan korban dengan temannya berinisial Putu ER.
Putu ER lalu mengajak korban ke rumahnya. Setelah terkena bujuk rayu dan dipaksa, Putu ER juga ikut menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.
“Pada tanggal 3 Juni 2025 lalu, korban disuruh pulang oleh pelaku (Putu ER),” ungkap Agus Widiono.
Korban lalu menghubungi temannya melalui massager FB, mengatakan keberadaannya di Desa Kusamba.