
Bali merespons peringatan perjalanan dari Pemerintah Australia melalui unggahan portal Smartraveller oleh Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia.
“Jika semua wisatawan mematuhi aturan, saya yakin mereka akan aman di Bali,” kata Kepala Dispar Bali I Wayan Sumarajaya di Denpasar, Senin (9/6/2025).
Portal Pemerintah Australia itu meminta warganya hati-hati di Indonesia, terutama Bali karena ada yang tenggelam di daerah pesisir akibat laut yang ganas dan arus deras di pantai-pantai wisata populer di Bali yang tidak dijaga.
Pemerintah setempat meminta WNA Australia memahami ketentuan visa dan persyaratan masuk dan keluar karena Indonesia memiliki standar ketat untuk paspor yang rusak, seperti kerusakan akibat air, sobekan kecil atau sobekan pada halaman dapat dianggap rusak.
Selain itu, WNA Australia diminta membaca do’s and don’ts karena perilaku menyinggung yang tidak menghormati budaya, agama, tempat ibadah, dan upacara adat setempat dapat mengakibatkan hukuman pidana, bahkan deportasi.
Terakhir, dituliskan bahwa di Indonesia minuman dapat dicampur dengan zat beracun, warga diminta waspadai potensi risiko seputar minuman yang dicampur dengan zat beracun dan keracunan metanol melalui minuman beralkohol.
Australia meminta warganya tidak meninggalkan makanan atau minuman tanpa pengawasan, karena ada kasus keracunan metanol dalam minuman sebelumnya telah dilaporkan di Indonesia, termasuk di Bali dan Lombok.
Sementara itu, Dispar Bali menilai, karena Bali merupakan destinasi wisata internasional yang dikunjungi wisatawan dari berbagai negara, akan ada risiko yang mungkin terjadi pada wisatawan.
Apalagi, Bali sangat bertumpu pada wisata alam seperti pantai di samping budaya.
“Jika terjadi sesuatu pada wisatawan saat berlibur di Bali, hal tersebut akan berdampak sangat buruk pada citra pariwisata Bali,” ujar Sumarajaya.
Oleh karena itu, untuk memastikan keamanan WN Australia, pemerintah daerah berupaya agar mereka dapat menikmati alam dan budaya Bali dengan aman dan nyaman.
“Pemprov Bali telah menerapkan standarisasi industri pariwisata, baik dari segi standar keselamatan wisata maupun standar keselamatan bencana,” kata Kepala Dispar Bali.
Selanjutnya, pemerintah meminta kerja sama wisatawan untuk mematuhi aturan, temasuk soal Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Baru bagi Wisatawan Asing Selama di Bali.
Surat edaran ini kemudian disajikan dalam bentuk do’s and don’ts, yakni apa saja yang boleh dan apa saja yang dilarang bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali.
Sejauh ini, Pemprov Bali melihat belum ada dampak peringatan perjalanan Pemerintah Australia terhadap kunjungan wisman dari seluruh dunia maupun Negeri Kangguru itu.
Tahun 2023 dari Januari-Mei, jumlah kunjungan total 1.876.975 kunjungan, pada 2024 2.391.860 kunjungan, dan 2025 ini melonjak di angka 2.663.734 kunjungan, masih didominasi kunjungan dari Australia.